JAKARTA –Sebuah video yang menampilkan seorang pemilih di Jeddah yang memprotes surat suara yang telah tercoblos paslon tertentu menjadi viral di media sosial (medsos). Video tersebut menunjukkan pemilih hendak melakukan pencoblosan, namun terlihat bahwa surat suara tersebut sudah tercoblos paslon nomor urut 2.
Video ini mulai ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh salah satu netizen di media sosial X pada Minggu (11/2/2024). Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton sebanyak 299 kali.
Dalam narasinya, netizen tersebut menegaskan bahwa hal ini merupakan trik jahat, dimana surat suara sudah tercoblos nomor 2 sehingga jika ada yang mencoblos nomor 01 atau 03, surat suara akan dinyatakan tidak sah karena ada dua pilihan yang dicoblos.
Komisioner KPU, Idham Holik, menanggapi video tersebut dengan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, Idham menjelaskan bahwa pemilih yang mendapatkan surat suara rusak dapat melakukan penukaran surat suara, dimana setiap pemilih memiliki satu kali kesempatan untuk mendapatkan pengganti.
Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Andriyansah, memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan kecurangan seperti yang dinarasikan dalam video. Pemilih yang terlibat, Abdul Wahid, mengaku tidak teliti saat melakukan pencoblosan.
Yasmi juga menyatakan bahwa PPLN Jeddah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebaran informasi yang menyesatkan ini.
Video ini menjadi sorotan karena menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilihan umum di luar negeri, dan kini menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
(FZ/011)