MEDAN - Mahkamah Konstitusi (
MK) telah membacakan putusan dismissal untuk sembilan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan dalam
Pilkada 2024. Semua perkara ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) sore. Setelah melakukan rapat permusyawaratan, sembilan hakim MK memutuskan untuk menghentikan 9 perkara sengketa pilkada di Sumut, yang mencakup beberapa kabupaten dan kota.
Adapun sembilan gugatan yang ditolak tersebut adalah:
Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024Dengan putusan ini, terdapat tujuh gugatan pilkada di Sumut yang masih akan diputuskan oleh MK. Tiga di antaranya, yakni Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba, akan diputuskan pada hari ini, Selasa (4/2/2025). Sementara empat gugatan lainnya, yaitu Pilkada Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan, diputuskan pada sidang lanjutan Rabu (5/2/2025).
Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol), yang mengkritisi penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia. MK menyebut bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan hal ini menjadi dasar penolakan gugatan tersebut. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa beberapa eksepsi yang diajukan oleh termohon, KPU Pematangsiantar, dan pihak terkait sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang direncanakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan digelar secara bertahap di Jakarta. Tito menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelantikan ini akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan seluruh sengketa pilkada. Terdapat 297 kepala daerah terpilih di Sumut yang tidak berperkara di MK dan akan dilantik sesuai dengan rencana.
(TN/CHRISTIE)