JAKARTA -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 399,4 miliar sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam upaya penghematan anggaran ini, Kejagung mengurangi 50% alokasi anggaran untuk perjalanan dinas yang sebelumnya direncanakan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan belanja negara. "Ada efisiensi anggaran untuk semua perjalanan dinas, yang dipangkas sebesar 50%. Totalnya sekitar Rp 399,4 miliar," ujarnya, Selasa (4/2).