JAKARTA -Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Keputusan ini muncul setelah dilakukan perhitungan ulang yang mengacu pada waktu yang diperlukan untuk proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengesahan oleh DPRD.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun setelah adanya putusan dismissal dari MK terkait sengketa Pilkada, waktu pelantikan harus ditunda. Berdasarkan aturan, DPRD memiliki waktu maksimal 12 hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih setelah keputusan MK.
"12 hari setelah tanggal 5 Februari, yang merupakan hari terakhir pembacaan putusan dismissal, maka paling cepat tanggal 17 Februari. Dari sana kita perkirakan tanggal 18, 19, atau 20 Februari untuk pelantikan," jelas Tito saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (3/2/2025).