Pemerintah Resmi Naikkan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Mulai 2025

BITVonline.com - Sabtu, 11 Januari 2025 13:58 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian usia pensiun bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yang kini akan menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan penambahan satu tahun setiap tiga tahun untuk usia pensiun pekerja Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penyesuaian ini sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada 2019 dan 2022, dan dipastikan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun. Namun, pengaturan usia pensiun di masing-masing perusahaan tetap bergantung pada kebijakan internal perusahaan, yang dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Kami sangat mendorong agar perusahaan memberikan perhatian pada hal ini dalam kesepakatan bersama yang jelas antara pengusaha dan karyawan,” kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Meskipun ada penyesuaian usia pensiun, Shinta mengingatkan bahwa dampak utama kebijakan ini akan mempengaruhi masa tunggu pencairan manfaat pensiun, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya menerapkan batas usia pensiun di bawah 59 tahun. Dengan penyesuaian ini, pekerja harus menunggu hingga memasuki usia pensiun yang baru untuk bisa mencairkan manfaat pensiun mereka.

Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai perubahan kebijakan ini kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman tentang masa tunggu pencairan manfaat pensiun sangat penting agar pekerja bisa merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, termasuk memperkuat literasi keuangan dan perencanaan finansial mereka untuk menghadapi masa depan.

“Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, kita harus memastikan bahwa pekerja memiliki kesiapan finansial yang memadai untuk masa pensiun mereka. Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat dibutuhkan,” tambah Shinta.

Pengusaha menilai bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru, karena penyesuaian ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. “Perekrutan tenaga kerja baru tetap bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan strategi perusahaan masing-masing,” kata Shinta.

Untuk diketahui, kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan program Jaminan Pensiun dan memperbaiki kesejahteraan pekerja di masa pensiun. Berdasarkan aturan yang berlaku, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, yang sebelumnya dimulai pada usia 57 tahun pada 2019, kemudian 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo

Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Nasional

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor

Nasional

Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat

Nasional

Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp 1,15 Triliun, Tersisa Rp 5,04 Triliun

Nasional

Angota DPR RI Haji Musa Rajekshah Ucapkan Selamat Kepada Mualem Muzakir Manaf dan Fadhullah atas Amanah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh