JAKARTA -Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan kuasa hukum Erintuah Damanik, Filmon LW Lay, yang meminta agar rekening yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) berisi Rp 1,9 miliar dikembalikan atau dipinjam pakai. Permohonan ini diajukan untuk keperluan biaya pengobatan dan pemakaman ibu mertua Erin, Tiamsa Silalahi, yang baru saja meninggal.
Filmon mengajukan permohonan agar rekening atas nama istri Erin, Rita Sidauruk, yang disita oleh Kejagung, dikembalikan untuk keperluan upacara adat pemakaman. “Kami ingin uang tersebut dikembalikan karena tidak terkait dengan perkara suap Erin. Uang itu memang milik ibu mertua saya yang digunakan untuk biaya pengobatan dan pemakaman,” ujar Filmon dalam persidangan.
Filmon juga menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah milik ibu Tiamsa dan disimpan di rekening Rita yang ditunjuk sebagai bendahara keluarga. Uang tersebut kini dibekukan oleh pihak berwenang dalam kaitannya dengan perkara suap yang melibatkan Erin Damanik, salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanggapi permohonan tersebut dengan berbelasungkawa, namun menegaskan bahwa pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan setelah putusan akhir. “Pengembalian barang bukti hanya bisa dilakukan dalam amar putusan,” ujar Teguh.
Filmon kemudian mengajukan permintaan secara lisan agar rekening tersebut bisa dipinjam pakai, dengan janji uang tersebut akan dikembalikan setelah digunakan. Hakim Teguh menyetujui permohonan pinjam pakai tersebut. “Silakan saja,” jawab Teguh Santoso.
Dalam persidangan sebelumnya, istri Erin, Rita Sidauruk, memberikan keterangan terkait transfer uang Rp 1,9 miliar dari rekening ibu Tiamsa Silalahi. Rita menjelaskan bahwa uang itu merupakan dana untuk pengobatan dan pemakaman mertua, dan disimpan di rekeningnya karena ia dipercaya sebagai bendahara keluarga.
Kasus ini masih berlanjut, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam perkara ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yang melibatkan jaringan narkoba.
(N/014)