JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Laut Bekasi, tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi. Luas total HGB tersebut mencapai 509,795 hektare yang terbagi dalam 346 bidang. Dua perusahaan besar tercatat sebagai pemilik HGB di lokasi tersebut.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, Nusron menyebutkan perusahaan pertama yang memiliki SHGB atas nama PT CL, yang telah mendapatkan sertifikat pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018, dengan total 78 bidang seluas 90 hektare. Sedangkan perusahaan kedua, yaitu PT MAN, memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.
“Memang sebagian besar HGB ini berada di luar garis pantai. Masalahnya, kami tidak bisa serta-merta membatalkan status HGB tersebut,” ujar Nusron. Menurutnya, pembatalan HGB oleh Kementerian ATR/BPN tidak bisa dilakukan dengan mudah karena aturan yang berlaku membatasi kewenangan kementerian.
Nusron menjelaskan bahwa dalam aturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN hanya dapat membatalkan HGB yang berusia di bawah 5 tahun. Namun, karena usia HGB kedua perusahaan tersebut sudah lebih dari 5 tahun, kementerian tidak bisa serta-merta membatalkan keputusan tersebut.
Untuk itu, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan pertanyaan kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai apakah Kementerian ATR/BPN bisa meminta ketetapan pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut. Jika langkah ini tidak memungkinkan, maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai sebelumnya adalah tanah yang sah, namun hal ini masih sulit dibuktikan saat ini. (KMPRN)
(N/014)