MEDAN -Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Kota Medan kembali diwarnai dengan momen yang mengundang tawa. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tampak tertawa lebar saat mendengar jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terkait tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, Saldi Isra menanyakan tentang tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Medan yang hanya mencapai 34%.
“Ini berapa jumlah partisipasi pemilih? Berapa persen Pak?” tanya Saldi memastikan.
Setelah mendengar jawaban bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan hanya 34%, Saldi lantas mengonfirmasi, “34 persen, artinya ini yang tidak datang memilih 66 persen ya?”
Ketua KPU Kota Medan, Hadiningtias, mengiyakan, yang kemudian memicu Saldi untuk mengatakan, “34 persen, jangan-jangan yang terendah di Indonesia ini,” sambil tersenyum. Momen ini lantas membuat seluruh hadirin di ruang sidang tertawa.
Saldi pun melanjutkan komentarnya dengan menyebutkan bahwa ini adalah salah satu kehebatan orang Medan dalam “berkelit” ketika menjawab pertanyaan yang sulit.
Selain partisipasi pemilih yang rendah, perkara Pilkada Kota Medan juga diwarnai dengan isu banjir yang menggenangi beberapa kecamatan di Kota Medan pada hari pemungutan suara. Pasangan Ridha-Abdul mendalilkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya, sehingga tingkat partisipasi pemilih menjadi rendah.
Pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Medan. Salah satu alasan utama adalah bencana banjir yang merendam 10 kecamatan, serta dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, yang melibatkan pembagian uang dan sembako.
Namun, tim kuasa hukum dari pihak KPU Kota Medan dan pasangan calon Rico-Zaki membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum pihak KPU Kota Medan, Syarwani, mengatakan bahwa tudingan mengenai kecurangan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Syarwani juga mengklarifikasi bahwa banjir yang terjadi tidak merendam seluruh wilayah Kota Medan dan KPU telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai beberapa isu, baik KPU Kota Medan maupun pasangan calon Ridha-Abdul terus menjalani proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Saldi Isra dan hakim lainnya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan sebelum membuat keputusan akhir terkait hasil Pilkada Kota Medan.
(N/014)