BITVONLINE.COM –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengonfirmasi bahwa roti merek Aoka dari PT Indonesia Bakery Family/PT IBF aman dikonsumsi karena tidak mengandung zat berbahaya, khususnya natrium dehidroasetat. Namun, keberadaan teknologi pengawetan yang memungkinkan roti ini bertahan hingga 3 bulan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Ema Setyawati, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, menjelaskan bahwa teknologi pengawetan yang digunakan dalam industri pangan sangat bervariasi. Dalam konferensi pers virtual pada Kamis (25/7), Ema menjelaskan bahwa penggunaan pengawet bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti pemanasan, teknologi aseptis, dan penggunaan sinar UV untuk membunuh bakteri
“Teknologi pengawetan termasuk penggunaan pengawet dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu. Sepanjang keamanan dan mutu produk pada saat kadaluarsa masih bisa dijamin, penggunaan teknologi ini diperbolehkan,” ungkap Ema.
Roti Aoka menjadi sorotan setelah BPOM melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sarana produksi mereka, dengan hasil tidak ditemukannya natrium dehidroasetat, zat yang ditemukan pada roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food. BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko karena tidak mematuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Dalam pemeriksaan laboratorium, BPOM menemukan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan bukan termasuk bahan yang diizinkan,” jelas BPOM dalam rilisnya.
Masyarakat pun diminta untuk memperhatikan label dan sertifikasi BPOM pada produk makanan yang mereka konsumsi untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Meskipun roti Aoka terbukti aman, penting bagi konsumen untuk tetap waspada terhadap produk-produk pangan yang mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan regulasi kesehatan.
Dengan demikian, transparansi dan ketelitian dalam proses produksi serta pengawasan mutu produk oleh otoritas terkait seperti BPOM sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan sehari-hari.
(N/014)