MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan setelah seorang warga bernama Nur mengadukan pengalaman suaminya yang disebut ditolak berobat di rumah sakit tersebut.
Pengaduan itu disampaikan Nur dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.
Nur menjelaskan, pihak RS Bunda Thamrin menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak aktif. Namun, ketika ia membawa suaminya berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan tersebut ternyata masih aktif.
Baca Juga: Dengar Keluhan Warga! Rico Waas Ngamuk Soal Pungli Surat Ahli Waris: Ada Yang Minta Duit, Saya Copot "Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?" kata Nur saat menyampaikan pengaduan kepada Rico.
Menanggapi laporan tersebut, Rico meminta Dinas Kesehatan Kota Medan segera memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sekaligus mempertemukannya dengan warga yang mengadu.
"Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?" ujar Rico saat diwawancarai seusai kegiatan.
Rico menegaskan, masyarakat yang sedang sakit tidak seharusnya dipersulit ketika membutuhkan pelayanan medis, terutama jika kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. Ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
"Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat," katanya.
Rico juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan. Ia meminta warga tidak khawatir mengakses layanan kesehatan karena persoalan biaya, dengan tetap mengikuti ketentuan program yang berlaku.
"Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien melalui skema UHC, Rico menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Wajib. Enggak bisa enggak, wajib," tegasnya.