JAKARTA — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup upaya pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan.
Pelayanan kesehatan peserta JKN dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: BGN Siapkan Aplikasi Rating Dapur MBG, Kepala Sekolah Bisa Beri Bintang dan Catatan Peserta umumnya mengakses layanan kesehatan terlebih dahulu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.
Di FKRTL, peserta dapat memperoleh penanganan dokter spesialis, rawat inap, hingga tindakan operasi sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN.
Sejumlah penyakit dapat ditangani di tingkat pertama, tetapi pasien tetap dapat dirujuk apabila kondisi penyakit membutuhkan penanganan lanjutan.
Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan:
HIV/AIDS tanpa komplikasiKejang demamTetanusTension headache (sakit kepala tegang)MigrainBell's palsyVertigoGangguan somatoformInsomniaBenda asing di konjungtivaKonjungtivitisPerdarahan subkonjungtivaMata keringBlefaritisHordeolumTrikiasisEpiskleritisHipermetropia ringanMiopia ringanMabuk perjalananFurunkel pada hidungRhinitis akutRhinitis vasomotorRhinitis alergikaKemasukan benda asingEpistaksisInfluenzaPertusisFaringitisTonsilitisLaringitisAsma bronchialeBronchitis akutPneumonia, bronkopneumoniaTuberkulosis paru tanpa komplikasiHipertensi esensialKandidiasis mulutUlcus mulut (aptosa, herpes)ParotitisInfeksi pada umbilikusGastritisAstigmatism ringanPresbiopiaButa senjaOtitis eksternaOtitis media akutSerumen propGastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)Refluks gastroesofagusDemam tifoidIntoleransi makananAlergi makananKeracunan makananPenyakit cacing tambangStrongiloidiasisAskariasisSkistosomiasisTaeniasisHepatitis ADisentri basiler, disentri amubaHemoroid grade ½Infeksi saluran kemihGonorePielonefritis tanpa komplikasiFimosisParafimosisSindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)Infeksi saluran kemih bagian bawahVulvitisVaginitisAnemia defisiensi besi pada kehamilanRuptur perineum tingkat ½Abses folikel rambut atau kelenjar sebaseaMastitisCracked nippleInverted nippleDiabetes melitus tipe 1Diabetes melitus tipe 2Hipoglikemi ringanMalnutrisi energi proteinDefisiensi vitaminDefisiensi mineralDislipidemiaHiperurisemiaObesitasAnemia defisiensi besiLimpfadenitisDemam dengue, DHFMalariaLeptospirosis (tanpa komplikasi)Reaksi anafilaktikUlkus pada tungkaiLipomaVeruka vulgarisMoluskum kontangiosumHerpes zoster tanpa komplikasiMorbili tanpa komplikasiVarisela tanpa komplikasiHerpes simpleks tanpa komplikasiImpetigoImpetigo ulceratif (ektima)Folikulitis superfisialisFurunkel, karbunkelEritrasmaErisipelasSkrofulodermaLepraSifilis stadium 1 dan 2Tinea kapitisTinea barbeTinea facialisTinea corporisTinea manusTinea unguiumTinea crurisTinea pedisPitiriasis versicolorCandidiasis mucocutan ringanCutaneus larvamigranFilariasisPedikulosis kapitisPedikulosis pubisScabiesReaksi gigitan seranggaDermatitis kontak iritanDermatitis atopik (kecuali recalcitrant)Dermatitis numularisNapkin eczemaDermatitis seboroikPitiriasis roseaAcne vulgaris ringanHidradenitis supuratifDermatitis perioralMiliariaUrtikaria akutEksantemapous drug eruption, fixed drug eruptionVulnus laseraum, puctumLuka bakar derajat 1 dan 2Kekerasan tumpulKekerasan tajamVaginosis bakterialisSalphingitisKehamilan normalAborsi spontan komplit
Meski penyakit tersebut masuk dalam daftar pelayanan, penanganannya tetap mengikuti prosedur dan ketentuan JKN.
Tidak semua kondisi otomatis membutuhkan rujukan ke rumah sakit.