MEDAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadi kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo. Dinkes meminta seluruh kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi (monev) SPPG minimal sebulan sekali.
Kepala Dinkes Sumut Faisal Hasrimy mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi bagian dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap dijalankan.
"Tentu pengawasan kita semakin ketat. Saya sudah sampaikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Faisal, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Senjata Dipakai Mantan Istri hingga Tewas, Brigadir Iman Disanksi Demosi 5 Tahun Faisal menjelaskan dinas kesehatan kabupaten/kota memiliki peran dalam penerbitan SLHS sehingga pengawasan rutin perlu dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi di dapur SPPG tetap terpenuhi.
"Karena kan mereka yang mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jadi monev-nya untuk memastikan SOP di SLHS tadi berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurut Faisal, pengawasan berkala diperlukan untuk mengantisipasi kondisi dapur yang mulai tidak higienis, kualitas air yang tidak memenuhi standar, serta persoalan lain yang dapat memengaruhi keamanan makanan.
Di sisi lain, Faisal menilai program MBG tetap layak dilanjutkan dari sisi kesehatan. Salah satu alasannya karena program tersebut dinilai dapat membantu mengatasi masalah stunting.
"Ya kalau dari sisi kesehatan, ini bisa mengatasi stunting. Kan sangat bermanfaat," katanya.
Dia menyebut pelaksanaan MBG juga sejalan dengan program Pemprov Sumut dalam pemberian makanan bergizi tambahan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
"Dengan adanya MBG juga sudah mengurangi beban anggaran provinsi. Provinsi kita tak ada lagi memberikan stimulus dana ke tim penggerak PKK kita. Karena kelompok 3B tadi, sudah mendapatkan manfaat dari MBG," tuturnya.
Faisal juga mengimbau masyarakat yang menerima MBG lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan. Salah satunya dengan memperhatikan batas waktu konsumsi makanan yang telah diedukasikan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, makanan MBG sebaiknya dikonsumsi maksimal empat jam setelah disalurkan. Makanan juga tidak disarankan dikonsumsi apabila sudah mengalami perubahan warna atau bau.