JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Taruna mengatakan BPOM mendapat mandat untuk membantu mengawasi pelaksanaan program MBG, termasuk menangani kejadian luar biasa seperti kasus keracunan makanan.
Baca Juga: Mengapa Siswi di Karo Alami Gangguan Ingatan Usai Diduga Keracunan MBG? Ini Penjelasan Dokter Neurologi Mandat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Taruna, Pasal 24 Perpres tersebut mengatur tugas BPOM dalam pengawasan program MBG, mulai dari bahan baku makanan hingga penanganan apabila terjadi kejadian luar biasa.
"Pasal itu sangat tegas bahwa kami ditugaskan untuk pengawasannya pelaksanaan, jadi mulai dari pengawasan bahan baku makanan sampai kepada jika terjadi kejadian luar biasa dalam hal ini keracunan," ujar dia dalam rapat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian BPOM adalah jarak waktu antara makanan selesai dibuat dan makanan tersebut didistribusikan kepada penerima manfaat.
Taruna mencontohkan kasus keracunan MBG di Sidoarjo.
Berdasarkan temuan BPOM, terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara proses memasak dan pembagian makanan.
"Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang," kata Taruna.
Dengan kondisi tersebut, makanan berada dalam rentang waktu sekitar 11 jam sejak disiapkan hingga dibagikan.
"Berarti kurang lebih hampir 11 jam. Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam," imbuhnya.