JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dokter spesialis yang ditempatkan di wilayah 3T akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan.
Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga dokter di berbagai daerah.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Hukum Karhutla Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas "Pak Presiden Prabowo sudah menyetujui ada tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah 3T sebanyak Rp30 juta per bulan," kata Budi di KSP, Senin, 31 Agustus 2026.
"Rp30 Juta per bulan itu untuk dokter spesialis di daerah 3T supaya bisa membantu distribusi," lanjutnya.
Selain dokter spesialis, pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah 3T.
Budi mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Salah satu alasan pemerintah mengusulkan tunjangan tersebut adalah masih terbatasnya jumlah dokter gigi di sejumlah daerah.
"Nah, sekarang Kementerian Kesehatan sedang berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi. Karena kita kekurangan sekali dokter gigi," ujarnya.
Menurut Budi, masalah kesehatan gigi menjadi salah satu persoalan yang banyak ditemukan di masyarakat.
Karena itu, pemerintah ingin mendorong distribusi dokter gigi ke wilayah yang masih kekurangan tenaga medis.
"CKG paling banyak itu masalahnya 40% masalah gigi. Untuk didistribusikan ke daerah-daerah 3T tadi," kata Budi.