BANDA ACEH – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk menyerap aspirasi terkait pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh itu, Pemerintah Aceh mengusulkan adanya regulasi baru yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Muhammad Maulana, Putra Ketua PWM Aceh yang Lulus S2 UGM Cumlaude Menurut dia, langkah itu diperlukan agar pengelolaan anggaran kesehatan di daerah menjadi lebih efisien, terutama di tengah menurunnya kemampuan fiskal Pemerintah Aceh.
Nasir menjelaskan, Pemerintah Aceh pada tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp550 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.
Nilai tersebut dinilai cukup besar di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan.
"Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan," kata Nasir.
Ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan perubahan regulasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional sehingga pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada BPJS Kesehatan.
Dengan adanya aturan baru, pemerintah provinsi dinilai dapat membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.
"Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya," ujarnya.
Selain Sekda Aceh, paparan dalam pertemuan itu juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Mereka memaparkan berbagai capaian sekaligus tantangan di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.