JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berfluktuasi.
Budi mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap struktur harga obat, termasuk menilai komponen biaya yang dianggap wajar maupun tidak wajar.
"Untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga agar tidak naik," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca Juga: Rico Waas Gerak Cepat Tindak Keluhan Warga Medan Johor, Dari Banjir hingga BPJS Tidak Aktif Ia menjelaskan, pelemahan rupiah tidak secara otomatis membuat harga obat naik dalam persentase yang sama.
Pasalnya, sebagian biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan komponen rupiah.
Menurut dia, pemerintah juga telah menghitung batas kenaikan harga obat yang masih dianggap wajar di pasar.
"Kenaikan di kisaran 10 sampai 20 persen masih dinilai masuk akal. Tapi kalau lebih dari itu, jangan mengambil keuntungan berlebihan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalusia, menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Ia menegaskan, kenaikan harga obat tidak boleh melebihi 20 persen, dan dalam praktiknya bisa lebih rendah tergantung jenis obat.
"Paling tinggi 20 persen. Ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Rizka.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema JKN tidak akan terdampak kenaikan harga tersebut dan tetap dijamin stabil bagi masyarakat.*