JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik dari kalangan mampu maupun kurang mampu, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama. Menurutnya, konsep dasar BPJS Kesehatan dibangun sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan asuransi komersial yang membedakan layanan berdasarkan besaran iuran.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026), saat menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai peserta dengan iuran lebih tinggi seharusnya memperoleh pelayanan yang lebih baik.
"BPJS itu asuransi gotong royong, bukan asuransi komersial. Karena itu, tidak tepat jika ada anggapan peserta yang membayar lebih besar harus mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi dibanding peserta lainnya," ujar Budi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp5 Triliun, Rasio Klaim JKN Tembus 108,72 Persen Menurut Menkes, masih banyak masyarakat yang memandang sistem BPJS berdasarkan strata sosial atau kelas ekonomi. Padahal, tujuan utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menegaskan bahwa konsep kelas dalam BPJS bukanlah bentuk kasta pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, peserta dari berbagai latar belakang ekonomi tetap memperoleh hak layanan medis yang setara.
"Yang kaya dan yang miskin harus mendapatkan layanan yang sama. Itulah prinsip keadilan dalam sistem asuransi sosial," katanya.
Budi menjelaskan, masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan di luar manfaat yang dijamin BPJS tetap dapat menggunakan layanan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap. Dengan demikian, kebutuhan terhadap fasilitas premium dapat dipenuhi tanpa mengubah prinsip dasar BPJS sebagai program perlindungan kesehatan nasional.
"Kalau ingin fasilitas tambahan, bisa dikombinasikan dengan asuransi swasta. Tetapi BPJS tetap memberikan perlindungan dasar yang sama kepada seluruh peserta," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkes mengibaratkan sistem BPJS seperti mekanisme perpajakan. Menurutnya, seseorang yang membayar pajak lebih besar tidak otomatis mendapatkan fasilitas publik yang berbeda dibanding masyarakat lainnya.
"Saya membayar pajak lebih besar, tetapi jalan yang saya gunakan tetap sama dengan jalan yang digunakan masyarakat lainnya. Prinsip yang sama juga berlaku dalam BPJS," ujarnya.
Budi menambahkan, melalui sistem subsidi silang, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik turut membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Skema tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah menciptakan pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.*