JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak mengenal perbedaan layanan berdasarkan kelas iuran.
Ia menyebut BPJS dibangun dengan prinsip gotong royong, bukan sistem komersial yang membedakan mutu layanan berdasarkan besaran pembayaran.
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), menanggapi anggapan sebagian peserta kelas 1 yang menginginkan layanan lebih eksklusif.
Baca Juga: Prabowo Panggil Luhut, Chatib Basri, dan Menkes Budi ke Istana, Bahas Apa? "Jadi tidak ada kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. BPJS adalah asuransi gotong royong, bukan asuransi komersial. Jadi secara konsep tidak benar kalau yang bayar lebih tinggi mendapat layanan berbeda," ujar Budi.
Budi mengakui adanya kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang mempertanyakan standar layanan BPJS.
Namun ia menegaskan, jika menginginkan layanan kesehatan yang lebih privat, peserta dapat memanfaatkan asuransi kesehatan swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS.
"Kalau mau beda, silakan pakai asuransi swasta, bisa di-CoB-kan dengan BPJS. Itu sudah tersedia," kata dia.
Ia juga menyebut masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait konsep kelas dalam BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sistem ini tidak dirancang untuk memberikan perbedaan layanan berdasarkan kemampuan finansial, melainkan untuk menjamin pemerataan akses kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dalam penjelasannya, Budi membandingkan sistem BPJS dengan mekanisme pajak. Ia menegaskan bahwa perbedaan kontribusi tidak berarti perbedaan perlakuan layanan publik.
"Apakah saya kalau bayar pajak lebih besar lalu jalan saya berbeda dengan sopir saya? Kan tidak," ujarnya.
Budi menambahkan, prinsip dasar BPJS Kesehatan adalah keadilan sosial melalui skema subsidi silang.