JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rokok elektronik atau vape sebagai produk yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Kekhawatiran tersebut muncul setelah tingginya angka penggunaan vape di kalangan anak dan remaja Indonesia yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, sebanyak 7,4 persen anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia tercatat sebagai perokok aktif. Angka tersebut setara dengan lebih dari 5 juta anak yang berisiko mengalami ketergantungan nikotin sejak usia dini.
Menurut Taruna, salah satu faktor yang mendorong meningkatnya penggunaan vape adalah anggapan bahwa rokok elektronik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibandingkan rokok biasa. Padahal hingga saat ini belum terdapat bukti ilmiah yang secara pasti menyatakan vape aman bagi kesehatan.
Baca Juga: BPOM: Temulawak dan Kunyit RI Punya Potensi Lampaui Ginseng Korea Selatan "Vape tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan, terutama pada pengguna usia remaja," ujar Taruna, Selasa (2/6/2026).
BPOM menjelaskan, selain nikotin, rokok elektronik juga berpotensi mengandung berbagai zat toksik dan karsinogenik yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dalam jangka panjang. Kandungan tersebut berisiko memicu gangguan pada sistem pernapasan, jantung, hingga kesehatan mental pengguna.
Tidak hanya itu, BPOM juga menyoroti adanya penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat psikoaktif jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak menyasar kelompok usia muda.
Desain produk yang modern, pilihan rasa yang beragam, serta promosi yang masif di media sosial membuat vape semakin populer di kalangan generasi muda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan jumlah pengguna baru jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pengawasan yang ketat.
Karena itu, BPOM mendorong penguatan regulasi terhadap rokok elektronik, mulai dari pembatasan iklan dan promosi, pengaturan penjualan, hingga penerapan kemasan yang tidak menarik perhatian anak-anak dan remaja.
Selain penguatan aturan, edukasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai risiko penggunaan vape. Dengan demikian, generasi muda diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh tren maupun promosi yang berkembang di media sosial.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar di Indonesia, termasuk memastikan kepatuhan terhadap batas kadar nikotin, penggunaan bahan tambahan yang dilarang, serta penerapan peringatan kesehatan pada kemasan produk.
Melalui langkah tersebut, BPOM berharap angka penggunaan vape di kalangan anak dan remaja dapat ditekan sehingga risiko kecanduan nikotin serta dampak kesehatan jangka panjang dapat diminimalkan.*
(in/dh)