JAKARTA — Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Ia menyebut evaluasi idealnya dilakukan setiap lima tahun.
Baca Juga: Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom "Iuran memang harus naik, tetapi ada pertimbangan politis karena ini sensitif," kata Budi, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin karena kelompok desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kenaikan hanya menyasar peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas.
Menurut Budi, peserta mandiri saat ini membayar iuran sekitar Rp42 ribu per bulan, dan kelompok inilah yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan.
Ia menargetkan pertumbuhan di atas 6 persen sebagai syarat utama.
"Kalau sekarang belum," ujar Purbaya.
Wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sudah mengemuka sejak tahun lalu seiring defisit JKN yang terus melebar.
Namun hingga kini, tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.