MEDAN - RSU Muhammadiyah Sumatera Utara merespons laporan pasien Mimi Maysarah (48) yang menuding adanya pengangkatan rahim tanpa persetujuan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pihak rumah sakit menyatakan membuka ruang mediasi sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
Direktur RSU Muhammadiyah Sumut, dr. Mohamad Riza, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan keluarga pasien, Dinas Kesehatan, Ombudsman, serta perwakilan Kementerian HAM Sumut.
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp158 Miliar untuk Perbaikan Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tanjung Sarang, Target Tuntas 2027 "Sudah disinggung juga, walaupun nanti ada di Polda restorative justice," kata Riza di Medan, Selasa, 29 April 2026.
Riza menegaskan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu sebelum proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, rumah sakit berupaya membangun komunikasi dengan semua pihak yang terlibat.
"Kami upayakan mediasi supaya ada kesepakatan," ujarnya.
Ia menyebut rumah sakit mengakomodasi berbagai masukan dalam pertemuan tersebut, termasuk dari pihak keluarga pasien.
Namun, keputusan final belum dapat diambil dalam waktu dekat.
Riza juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk tetap memprioritaskan pemulihan kesehatan pasien.
"Intinya kami beriktikad baik untuk mengutamakan pengobatan Bu Mimi sampai tuntas karena itu hak pasien untuk sehat," katanya.
Selain itu, pihak rumah sakit akan terus berkomunikasi dengan keluarga pasien melalui kuasa hukum yang bersangkutan untuk mencari jalan keluar terbaik.