Fakta di Sidang dr Ratna: AV Blok Butuh Pacemaker, RS Tipe C Tak Punya

gusWedha - Senin, 27 April 2026 08:54 WIB
Para ahli dalam sidang lanjutan dr Ratna: Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.FM, Subsp.FK(K), SH, LLM, FACLM, ahli forensik dan medikolegal (baju putih), dr. Yogi Prawira, Sp.A, Subsp.E.T.I.A(K), ini ahli PICU (batik biru) dan Dr. dr. Ari Prayitno, Sp.A, Subsp.