PANGKALPINANG - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dr Ratna Setia Asih menegaskan bahwa penanganan pasien tidak dapat dibebankan hanya kepada satu individu dokter. Mereka menyebut layanan kesehatan merupakan kerja sistemik yang melibatkan banyak komponen.
Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), dengan menghadirkan Dr. Yogi Prawira, Sp.A (ahli Pediatric Intensive Care Unit) dan Dr. Ari Prayetno, Sp.A (ahli penyakit infeksi).
Keduanya menekankan bahwa proses tata laksana medis merupakan hasil kerja bersama antara tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, hingga sistem rujukan dan pembiayaan.
Baca Juga: BGN Bongkar Alasan Klasik Pelanggaran Dapur MBG, Banyak Pengelola Mengaku Tidak Tahu SOP "Tidak bisa satu kasus dibebankan hanya kepada satu individu. Ini adalah sistem yang bekerja secara bersama," ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut juga menyoroti cara pandang yang dinilai terlalu menyederhanakan kompleksitas layanan kesehatan, padahal dalam praktiknya penanganan pasien sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Menurut para ahli, keterbatasan fasilitas medis di lapangan kerap menjadi faktor yang memengaruhi proses diagnosis. Dalam kondisi tertentu, mekanisme rujukan seharusnya menjadi bagian dari sistem penanganan, bukan langsung dijadikan dasar dugaan kelalaian.
Dari hasil telaah data medis yang dipaparkan di persidangan, kedua saksi ahli menyebut langkah diagnostik yang dilakukan oleh dr Ratna telah sesuai prosedur awal, termasuk pemeriksaan laboratorium sebagai upaya identifikasi kondisi pasien.
Namun, hasil pemeriksaan belum dapat mengerucut pada satu diagnosis spesifik, yang menurut ahli merupakan kondisi yang dipengaruhi keterbatasan alat penunjang medis.
"Arah infeksi sudah terlihat, tetapi belum bisa dipastikan secara spesifik karena keterbatasan fasilitas," jelasnya.
Dalam aspek terapi, tindakan medis yang diberikan juga dinilai masih berada dalam koridor rasionalitas klinis berdasarkan data yang tersedia saat itu.
Keterangan kedua saksi ahli ini menjadi poin penting dalam persidangan karena memperluas perspektif dari sekadar dugaan kesalahan individu menjadi evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Dengan demikian, majelis hakim diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga melihat konteks sistemik dalam pengambilan keputusan medis di lapangan.*