JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan keamanan obat dengan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan farmakovigilans.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sistem pengawasan obat setelah beredar di masyarakat (post-market surveillance).
"Peraturan ini merupakan penguatan sistem pengawasan obat untuk memastikan keamanan dan mendukung program prioritas pemerintah, termasuk penanganan tuberkulosis," ujar Taruna, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Tak Mau Disalahgunakan, Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP Ia menjelaskan, penguatan farmakovigilans juga menjadi bagian dari upaya memenuhi standar internasional yang ditetapkan World Health Organization (WHO) dalam rangka WHO-Listed Authority (WLA).
Farmakovigilans sendiri merupakan kegiatan pemantauan keamanan obat yang mencakup pendeteksian, penilaian, hingga pencegahan efek samping atau kejadian tidak diinginkan akibat penggunaan obat.
Melalui aturan ini, BPOM mewajibkan seluruh pemilik izin edar untuk melakukan pemantauan keamanan obat secara berkelanjutan, termasuk mengumpulkan dan melaporkan data efek samping kepada BPOM.
Selain itu, pemilik izin edar juga diwajibkan menyusun manajemen risiko serta menyampaikan laporan keamanan berkala setelah obat beredar di pasaran.
Tidak hanya pelaku industri, BPOM juga mendorong keterlibatan tenaga kesehatan dan masyarakat dalam melaporkan efek samping obat guna memperkuat sistem pengawasan nasional.
BPOM juga memperkuat mekanisme pengumpulan data melalui surveilans aktif serta kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan dan pihak terkait lainnya.
Data yang masuk nantinya akan dianalisis untuk menentukan langkah pengendalian, mulai dari pembaruan informasi produk, pembatasan penggunaan, hingga pencabutan izin edar jika ditemukan risiko serius terhadap keselamatan pasien.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BPOM akan memberikan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, BPOM berharap sistem pengawasan obat di Indonesia semakin kuat, responsif, dan mampu melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat.*