MEDAN – Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang menyeret kasus pengangkatan rahim pasien tanpa persetujuan jelas.
Kasus ini mencuat setelah pasien, Mimi Maisyarah (48), melaporkan tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke rumah sakit bersama tim Satgas Mutu, Dinkes Kota Medan, Persatuan Rumah Sakit wilayah Sumut, serta berkoordinasi dengan Ombudsman.
Baca Juga: Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron "Kami sudah mengumpulkan sejumlah informasi awal dari rumah sakit. Hari ini juga akan dilakukan klarifikasi kepada pasien dan keluarga untuk memastikan seluruh keterangan yang beredar," kata Hamid, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Hamid, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di RS Muhammadiyah, tetapi juga akan melibatkan RS Haji Medan yang disebut sebagai fasilitas rujukan pasien.
"Rumah Sakit Haji juga akan kami mintai keterangan karena disebut sebagai tempat rujukan akhir pasien," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, menyebut adanya dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga.
Ia mengatakan pasien awalnya hanya menjalani tindakan pengangkatan miom berdasarkan hasil USG.
Namun, dua hari pascaoperasi, pasien mengalami infeksi dan nyeri hebat hingga harus dirawat kembali. Kondisi memburuk membuat keluarga meminta rujukan ke RS Haji Medan.
"Dari hasil dokumen patologi anatomi yang baru diketahui keluarga, rahim dan ovarium ternyata telah diangkat," kata Ojahan.
Ia menegaskan pihaknya memberi waktu 1x24 jam kepada rumah sakit untuk memberikan klarifikasi sebelum menempuh jalur hukum.
Sementara itu, RS Muhammadiyah Medan membantah adanya tindakan tanpa persetujuan pasien.