JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengatur pencantuman label gizi Nutri Level pada makanan dan minuman siap saji. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih sadar terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berisiko terhadap kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis siap saji.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan risiko penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Inovasi, Tekankan Kebijakan Berbasis Data demi Tingkatkan Pelayanan Publik "Ini bagian dari upaya edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan yang bisa memicu obesitas, hipertensi, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2," ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Tekan Beban Penyakit dan Biaya Kesehatan
Budi mengungkapkan, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Salah satunya terlihat dari lonjakan biaya pengobatan gagal ginjal yang naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, keberadaan label Nutri Level diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat secara cepat dan mudah.
"Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa menentukan pilihan pangan sesuai kebutuhan kesehatannya," jelasnya.
Skema Label Nutri Level
Label Nutri Level akan dibagi dalam empat kategori berdasarkan kandungan GGL:
- Level A (Hijau tua): Kandungan GGL paling rendah- Level B (Hijau muda): Kandungan rendah- Level C (Kuning): Kandungan sedang- Level D (Merah): Kandungan tinggi
Semakin tinggi levelnya, maka semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.