MEDAN – Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mencatat adanya 387 kasus campak hingga Maret 2026, dengan 18 kasus dinyatakan positif.
Lonjakan ini sejalan dengan tren nasional, di mana Kementerian Kesehatan RI melaporkan 10.453 suspek campak, 8.372 kasus, dan enam kematian hingga minggu ke-8 tahun 2026.
Angka tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Baca Juga: Wagub Sumut Surya Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid Saat Safari Ramadan di Deli Serdang Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan virus Morbillivirus, keluarga Paramyxoviridae.
Virus ini mudah menyebar melalui udara, percikan air liur, dan benda yang terkontaminasi, menyerang saluran pernapasan sebelum menimbulkan gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, mata merah, hingga ruam di kulit.
Gejala campak biasanya muncul 7–14 hari setelah terpapar virus.
Ciri khas penyakit ini adalah bintik putih kecil di mulut atau Koplik spots, diikuti ruam merah yang menyebar dari wajah ke seluruh tubuh.
Suhu tubuh penderita dapat mencapai 39–40°C, dengan kemungkinan diare atau muntah.
Dinas Kesehatan Sumut menekankan pentingnya imunisasi sebagai langkah pencegahan utama.
Bayi dianjurkan menerima vaksin campak pertama pada usia 9 bulan, kemudian diulang pada 12–18 bulan, dan 5–7 tahun.
Orang dewasa yang belum divaksin juga dapat mendapatkan dua dosis dengan jarak 28 hari.
Bagi wanita yang merencanakan kehamilan, vaksin disarankan minimal satu bulan sebelum hamil.