MEDAN — Operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) ini sebagai bentuk keseriusan memastikan kualitas gizi dan nutrisi bagi anak-anak.
"Kita mendukung apa yang dilakukan oleh BGN. Ini menunjukkan keseriusan memastikan kualitas gizi dan nutrisi untuk diberikan kepada anak-anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG, tapi benar-benar berpihak kepada anak-anak," kata Bobby, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Afriansyah Noor Dorong Kerja Sosial Produktif di Sumut, Sinergi Kemnaker-Kejati Dikuatkan Bobby menegaskan penghentian sementara ini juga menjadi pembelajaran bagi pengelola SPPG. Ia mengingatkan agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto tidak dimainkan atau diabaikan dari tingkat manapun.
Koordinator BGN Regional Sumut, Agung Kurniawan, menjelaskan bahwa beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki IPAL meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Penghentian sementara mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Agung menambahkan, SPPG yang ingin operasionalnya dicabut penghentian sementara dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu pemenuhannya masih tentatif dan akan dievaluasi oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah melalui BGN untuk menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) efektif dan aman bagi anak-anak, serta menjaga standar kesehatan dan sanitasi di setiap SPPG.*
(dh)