MEDAN – Pemerintah resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psikolog yang menilai larangan tersebut tepat untuk melindungi kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.
Menurut Psikolog Klinis, Sairah, remaja di bawah 16 tahun berada pada tahap perkembangan kognitif, emosional, dan sosial yang sangat rentan.
"Anak-anak ini masih dalam proses pembentukan identitas diri, kontrol emosi, dan kemampuan berpikir kritis. Jika terpapar media sosial tanpa batasan, risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, atau addiction sangat tinggi," jelasnya, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: AHY Pastikan Jalan Nasional dan Tol Trans Jawa-Sumatera Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026 Sairah menambahkan, media sosial memang memiliki manfaat, seperti akses komunikasi dan informasi. Namun, di sisi lain, anak-anak sangat rentan terhadap konten yang tidak sesuai usia, termasuk kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan tekanan sosial dari perbandingan di dunia maya.
"Paparan konten ini tidak hanya memengaruhi mental, tapi juga perkembangan sosial mereka. Anak-anak cenderung lebih nyaman berinteraksi secara online, sehingga muncul ketakutan untuk bersosialisasi langsung," tuturnya.
Lebih lanjut, psikolog ini menekankan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan bisa mengganggu waktu belajar, kualitas tidur, dan interaksi sosial nyata, bahkan memicu fenomena FOMO (fear of missing out) yang lama-kelamaan menimbulkan ketergantungan digital.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap anak-anak lebih terlindungi dari dampak negatif digital sekaligus memberi ruang bagi perkembangan diri yang sehat dan seimbang.*
(ds/dh)