JAKARTA — Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Penutupan ini berlaku tanpa batas waktu hingga seluruh persyaratan kesehatan dan administrasi terpenuhi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menyampaikan bahwa seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolri Pimpin Tanam Raya Jagung Serentak: Targetkan 1 Juta Hektare Lahan! "Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Data dari Koordinator Regional menunjukkan, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan SPPG terbanyak yang belum mendaftar SLHS, yakni 252 dapur, disusul Lampung (77 dapur), Aceh (76 dapur), Sumatera Barat (69 dapur), Riau (9 dapur), Kepulauan Riau (5 dapur), dan Bengkulu (4 dapur).
Sedangkan Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar.
Harjito menegaskan bahwa kebijakan penutupan ini khusus berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, namun belum melakukan pendaftaran SLHS.
"Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka," tambahnya.
Langkah suspend ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Harjito mengimbau seluruh pengelola SPPG terdampak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
"Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar.
Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan agar layanan kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dapat dirasakan masyarakat," pungkas Harjito.*