JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
Langkah ini dilakukan untuk menutup defisit yang berpotensi mengganggu pelayanan rumah sakit.
"BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp20–30 triliun. Tahun ini memang akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun. Tapi kalau dibiarkan, ini akan terjadi setiap tahun," kata Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Masyarakat Miskin Tetap Gratis Budi Gunadi menjelaskan defisit yang berulang berdampak langsung pada arus kas rumah sakit sehingga pembayaran klaim tertunda dan fasilitas kesehatan kesulitan menjalankan operasional.
"Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," tegasnya.
Menkes menegaskan, peserta BPJS dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, kenaikan iuran tidak berdampak pada masyarakat miskin.
"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayari oleh pemerintah," ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS akan lebih berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.
Menkes menekankan sistem jaminan kesehatan nasional berbasis asuransi sosial memang mengedepankan prinsip subsidi silang: orang mampu membayar lebih untuk menolong yang kurang mampu.
"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama. Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," jelas Budi Gunadi.
Langkah penyesuaian iuran BPJS ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional sekaligus menstabilkan keuangan program jaminan kesehatan.*
(d/dh)