JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada 2026 tidak bisa ditunda lagi.
Menurut Budi, kondisi defisit BPJS yang mencapai Rp 20–30 triliun setiap tahun memaksa pemerintah melakukan penyesuaian tarif iuran.
Baca Juga: Medan Raih Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Bukti Daya Saing Daerah Meningkat "BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Budi menekankan bahwa defisit yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan masalah operasional bagi rumah sakit, termasuk penundaan pembayaran klaim.
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," katanya.
Meski begitu, pemerintah menargetkan kenaikan premi hanya berlaku bagi peserta BPJS mandiri, khususnya masyarakat menengah ke atas.
Saat ini, tarif iuran BPJS mandiri per bulan adalah Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 untuk peserta kelas 3.
"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," ujar Budi menambahkan, menekankan bahwa kenaikan premi masih tergolong rendah dibandingkan pengeluaran lain masyarakat.
Masyarakat kelas bawah atau desil 1–5 tidak akan merasakan dampak kenaikan ini karena iurannya tetap dibayarkan pemerintah.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," jelas Budi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi kenaikan premi BPJS Kesehatan, namun penyesuaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.*