JAKARTA – Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pemecatan ini diumumkan sendiri oleh dr Piprim melalui unggahan video di akun Instagramnya, Selasa (16/2/2026).
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien saya, khususnya di RSCM dan murid-murid saya, saya minta maaf," ujar dr Piprim.
Baca Juga: Ketua IDAI dr Piprim Dipecat Menkes Budi, Klaim karena Perjuangkan Indepensi Kolegium Anak Konsultan jantung anak senior ini mengungkapkan bahwa pemecatan terjadi setelah ia menolak kolegium kedokteran anak yang dibentuk Kemenkes.
Ia menilai badan tersebut tidak independen dan menolak untuk bekerja sama dengan kolegium.
"Dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, saya dipanggil oleh senior saya, dr Rinawati Rohsiswatmo, yang menyayangi saya, dan beliau bilang kalau saya tidak koperatif dengan kolegium bentukan Menkes saya akan dimutasi," beber dr Piprim.
Namun, Kemenkes menegaskan bahwa pemecatan dr Piprim tidak ada kaitannya dengan kritiknya terhadap kolegium.
Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan sesuai prosedur internal rumah sakit.
"Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Widyawati dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Kolegium kedokteran adalah badan ilmiah yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Meski demikian, kontroversi ini memicu perdebatan publik terkait independensi lembaga dan kebijakan Kemenkes dalam menangani ASN yang aktif mengkritik kebijakan kementerian.*