JAKARTA – Pemerintah akan menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menyusul temuan ribuan peserta dari kelompok ekonomi paling atas yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran negara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hasil pembersihan data terbaru menunjukkan terdapat 1.824 orang dari kelompok desil 10 atau kategori ekonomi paling kaya yang terdaftar sebagai peserta PBI.
Baca Juga: BRI Dukung Penyaluran DTH, Empat Warga Tapsel Terdampak Bencana Terima Rp1,8 Juta "Dari data yang sudah di-clean up, ada juga orang paling kaya, desil 10, yang masuk PBI," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Padahal, program PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran kepesertaan mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Menurut Budi, kesalahan sasaran ini berdampak pada masyarakat miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan. Kuota PBI saat ini dibatasi sekitar 96,8 juta peserta.
"Kalau orang kaya masuk PBI, akibatnya ada orang yang seharusnya masuk tidak bisa, karena kuotanya terbatas," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan melakukan perapian dan rekonsiliasi data dalam tiga bulan ke depan.
Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah untuk mencocokkan sekitar 11 juta data PBI yang mengalami pergeseran desil ekonomi.
Selama masa transisi, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, termasuk bagi pasien penyakit katastropik atau kritis yang masih tercatat di kelompok desil atas.
"Kalau ada pasien katastropik, meskipun masih di desil 10 atau 9, tiga bulan ke depan tetap akan jalan," kata Budi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan kebijakan sepihak BPJS.