JAKARTA– DPR dan pemerintah menyepakati lima poin penting dalam rapat konsultasi terkait polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan lima kesepakatan yang disetujui seluruh anggota DPR dan pemerintah:
Baca Juga: Mensos Sebut 15 Juta Warga Mampu Masuk Penerima BPJS PBI, 54 Juta Jiwa Masih Menunggu Bantuan 1. Layanan Tetap Jalan: Dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan pemerintah.
2. Pemutakhiran Data: Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil menggunakan data pembanding terbaru.
3. Anggaran Tepat Sasaran: Maksimalisasi penggunaan anggaran APBN secara tepat sasaran dan akurat untuk program PBI.
4. Sosialisasi dan Notifikasi: BPJS Kesehatan aktif mensosialisasikan dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
5. Integrasi Data Jaminan Kesehatan: Pemerintah dan DPR sepakat memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan menuju ekosistem terintegrasi dengan satu data tunggal.
"Apakah kesimpulan poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?" tanya Dasco, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR dan pemerintah yang hadir.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menenangkan masyarakat yang sempat resah akibat penonaktifan peserta BPJS PBI, sekaligus memperkuat tata kelola data dan layanan jaminan kesehatan nasional.*
(k/dh)