DENPASAR — Seorang pasien perempuan, Fraciska Agatta, mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit internasional di Denpasar, Bali.
Pasien yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) sekitar pukul 04.00 WITA mengeluhkan pusing dan mual berat.
Menurut pengakuan Fraciska, pada pemeriksaan awal, rumah sakit hanya menanyakan nama dan keluhan kesehatan, tanpa meminta identitas diri berupa KTP.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar KUHAP, Tegaskan Dukungan pada Reformasi Hukum Nasional Pasien kemudian meminta pemeriksaan CT scan, tes darah, serta pemasangan infus.
Estimasi biaya awal yang diberikan rumah sakit mencapai Rp12.000.000.
"Saya menandatangani persetujuan biaya tersebut dalam kondisi sakit dan kurang fokus," ujar Fraciska kepada wartawan.
Sebelum rawat inap, rumah sakit menawarkan dua pilihan kamar, Presidential dan Executive.
Saat menanyakan kamar lebih terjangkau, pasien diberitahu hanya tersedia kedua jenis kamar tersebut.
Fraciska memilih kamar Executive dengan tarif sekitar Rp1.500.000 per hari.
Mengenai penggunaan BPJS Kesehatan, pasien mengaku telah menanyakan hal ini kepada pihak rumah sakit.
Meski kepesertaan BPJS aktif, pihak rumah sakit menyatakan bahwa BPJS tidak dapat digunakan tanpa surat rujukan.
Untuk mempercepat pelayanan, pasien akhirnya membayar deposit sebesar Rp15.000.000.