MEDAN – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengantongi dua nama rumah sakit yang diduga mempersulit pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Ringroad Medan, yang terjadi pada Rabu (10/12/2025).
Kedua rumah sakit tersebut adalah RSU Tere Margareth dan RSU Royal Prima.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut, dr Nelly Fitriani, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen kedua rumah sakit untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Wali Kota Medan Jamin Biaya Pengobatan Balita Korban Peluru Nyasar "Berdasarkan informasi yang kami terima, kedua rumah sakit tersebut diduga mempersulit korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Ringroad," kata Emirsyah, Rabu (7/1/2026).
Dinkes Sumut menjadwalkan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada hari yang sama untuk membahas persoalan pelayanan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Emirsyah menegaskan evaluasi dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan Gubernur Sumut agar rumah sakit memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas.
"Intinya kedua rumah sakit ini akan kita lakukan monitor dan evaluasi terkait pelayanan," ujarnya.
Tim Satuan Tugas Mutu Dinkes Sumut telah turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
Menurut Emirsyah, evaluasi difokuskan pada tata kelola pelayanan, termasuk pola komunikasi administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan rujukan.
Berdasarkan keterangan awal, RSU Royal Prima disebut telah memberikan pelayanan kepada korban.
Namun, Dinkes Sumut menilai layanan tersebut belum optimal sehingga perlu dilakukan klarifikasi dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.
Sementara itu, RSU Tere Margareth disebut tidak sanggup menangani pasien sehingga merujuk korban ke RSU Royal Prima.