MEDAN – Seorang dokter di Medan, Andreas Situngkir, menjadi sorotan di media sosial setelah membongkar praktik pelayanan yang dianggap menyulitkan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Kota Medan.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025, saat seorang pasien mengalami kecelakaan dengan luka serius, termasuk pendarahan di telinga dan patah tulang dada.
Menurut Dokter Andreas, rumah sakit bersangkutan mempersulit pasien untuk mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja, sehingga pasien terpaksa membayar secara mandiri.
Baca Juga: Pemprov Sumut dan BBPOM Perkuat Pengawasan: Obat, Kosmetik, dan Vape Kini Jadi Perhatian Serius! Bahkan, pasien tidak diterima BPJS karena belum memiliki surat polisi, yang menjadi syarat awal Jasa Raharja.
"Orientasi rumah sakit di zaman sekarang 100 persen bisnis, tak ada kemanusiaannya lagi. Apakah kita bisa meminta negara agar sistem seperti ini diawasi dan diperbaiki dengan ketat?" ujar Andreas dalam unggahannya di media sosial, Selasa (6/1/2026).
Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang hanya membawa KTP, termasuk pasien yang menunggak BPJS.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) atau Universal Health Coverage (UHC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke 172 rumah sakit terkait mekanisme Probis/UHC.
Pasien yang datang ke IGD tetap wajib dilayani, meskipun belum terdaftar atau menunggak BPJS, dengan waktu maksimal penyelesaian administrasi 3x24 jam.
"Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi," tegas Faisal.
Untuk mempercepat aktivasi BPJS, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC di 33 kabupaten/kota yang siap membantu pasien menyelesaikan kendala administrasi, termasuk masalah sinkronisasi NIK dengan KK.
Dengan langkah ini, Pemprov Sumut berharap tidak ada lagi pasien yang terhambat haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan rumah sakit dapat menyeimbangkan orientasi pelayanan dengan nilai kemanusiaan.*