MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama pimpinan DPRD Kota Medan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persetujuan ini ditandai melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Rico Waas menegaskan, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. "Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Baru 2026, Wali Kota Medan Larang Pesta Kembang Api dan Aktivitas Berlebihan Ia menekankan, tanggung jawab menjaga kesehatan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, untuk menekan risiko penyakit menular maupun tidak menular seperti stroke, hipertensi, jantung koroner, diabetes, hingga kanker.
Perubahan Perda KTR juga memperluas definisi rokok, termasuk rokok elektrik, menyesuaikan perkembangan teknologi dan tren penggunaan rokok di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Medan berharap, aturan ini dapat menekan jumlah perokok dan meningkatkan kualitas kesehatan warga.
Rancangan Perda yang telah disepakati akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.*
(tm/dh)