PULANG PISAU, KALTENG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita ratusan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Kabupaten Pulang Pisau.
Penyitaan ini dilakukan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi hingga sampai ke tangan pasien.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mencakup pemeriksaan sarana produksi, distribusi, pelayanan farmasi, sampling pengujian, serta pengawasan label dan iklan.
Baca Juga: Polda Aceh dan BBPOM Perkuat Sinergi Awasi Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Hasilnya, ditemukan pelaku usaha nakal yang mengedarkan obat tanpa izin edar (TIE), jamu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan obat keras oleh tenaga non-kefarmasian.
"Obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan juga ditemukan. Pelaku usaha ini akan menjalani proses pro justitia," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada 20 November 2025.
Ratusan obat yang disita antara lain:
-Obat keras: 377 macam-Obat keras kedaluwarsa: 14 macam-Obat bebas: 2 macam-Obat bebas terbatas mengandung OOT: 4 macam-Obat bebas terbatas: 3 macam-Suplemen kedaluwarsa: 2 macam-Obat tanpa izin edar: 2 macam-Obat bahan alam tanpa izin edar: 48 macam
Ali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan membeli obat hanya dari sarana resmi seperti apotek, puskesmas, rumah sakit, dan toko obat resmi.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, masyarakat dapat melaporkan ke BBPOM Palangka Raya," pungkas Ali.*
(k/dh)