JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pencantuman klaim "air pegunungan" maupun ilustrasi gunung pada air minum dalam kemasan (AMDK) tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap klaim harus melalui proses verifikasi ilmiah dan legal yang ketat sebelum mendapat izin edar.
"Tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis 'air pegunungan'. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen lengkap," kata Taruna dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Shopee Tawarkan 10 Kelas Online Gratis untuk Dorong Digitalisasi UMKM BPOM mewajibkan perusahaan AMDK untuk melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan asal air, antara lain:
-Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau dokumen pengusahaan sumber daya air yang sah.
-Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, memastikan karakteristik dan asal air.
-Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau instansi teknis terkait.
BPOM telah mengevaluasi sejumlah merek AMDK dan hanya memberikan izin edar kepada produk yang memenuhi persyaratan verifikasi.
"Keempat produk tersebut telah melampirkan dokumen lengkap dan berhak mencantumkan klaim 'air pegunungan' pada label," jelas Taruna.
Dengan standar verifikasi yang ketat, BPOM meminta masyarakat tidak khawatir terhadap klaim produk AMDK yang telah resmi mendapat izin edar.
Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang benar pada produk agar konsumen mendapatkan data yang akurat.
Langkah ini menunjukkan peran BPOM tidak hanya mengatur peredaran produk, tetapi juga melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang sahih terkait kualitas dan asal air minum yang dikonsumsi.*