ACEH TIMUR- Enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan dari pasung dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Banda Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan RSJ Aceh untuk menghapus praktik pemasungan yang masih ditemukan di sejumlah wilayah pedesaan.
Direktur RSJ Aceh, dr Hanif, turun langsung menjemput keenam pasien tersebut dari rumah masing-masing.
Baca Juga: Ketua Yayasan RSHI Pangandaran Ditahan, Diduga Lalai Tangani Pasien ODGJ hingga Meninggal Dunia Ia turut melepas rantai dan kayu yang selama ini mengikat kaki para pasien.
"Kami dari pihak rumah sakit siap membantu semua warga yang membutuhkan perawatan. Program ini bukan hanya untuk pasien semata, tetapi juga untuk masyarakat dan keluarganya," ujar Hanif, Selasa (11/11/2025).
Adapun enam pasien tersebut yakni Khairul Rizal (47), Murhaban (31), Katimullah (31), Syukani (33), Zulkifli (48), dan Mahdi (48). Mereka berasal dari desa dan kecamatan berbeda di Aceh Timur.
Hanif menilai, merawat ODGJ membutuhkan kesabaran tinggi karena beban keluarga tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional dan sosial.
"Jika satu anggota keluarga mengalami gangguan jiwa, bebannya bukan hanya sehari dua hari, tetapi bisa berlangsung sepanjang hidup orang tersebut," jelasnya.
Ia mengakui masih banyak keluarga enggan menerima kembali anggota keluarga yang telah pulih karena faktor malu, stigma, atau ketakutan kambuh.
Untuk itu, RSJ Aceh bekerja sama dengan puskesmas setempat guna memastikan pasien yang telah pulang tetap mendapatkan pemantauan dan pengobatan rutin.
"Harapan kami, masyarakat bisa hidup berdampingan dengan penuh empati dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai satu warga yang sakit jiwa membuat seluruh lingkungan terganggu," tambah Hanif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh Timur, terdapat 11 ODGJ yang masih dipasung, namun baru enam orang yang berhasil dibawa ke Banda Aceh. Sisanya menunggu izin dari keluarga dan koordinasi pihak daerah.