MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang datang berobat hanya karena kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pasien cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan medis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang dijalankan di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution.
Baca Juga: Bobby Nasution Teken Kerja Sama PSEL, Medan Siap Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Program ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan kesehatan gratis dan merata di seluruh Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menegaskan tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien Universal Health Coverage (UHC).
"Semua pasien wajib dilayani secara optimal tanpa harus menunggu proses administrasi. Pasien diberikan waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan kelengkapan berkas," kata Faisal di Medan, Jumat (7/11/2025).
Faisal menjelaskan, Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan terkait mekanisme pelaksanaan Probis/UHC.
"Pasien yang datang ke IGD, walaupun BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum memiliki kartu, tetap bisa dilayani dengan KTP," ujarnya.
Menanggapi laporan adanya penolakan pasien di beberapa rumah sakit, Dinkes Sumut langsung melakukan koordinasi.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kasus disebabkan oleh petugas yang belum menerima informasi lengkap dari pihak manajemen.
Untuk mempercepat penanganan, Pemprov Sumut telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di 33 kabupaten/kota.
PIC bertugas membantu aktivasi BPJS dan menangani keluhan pasien di lapangan.