JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyebut bahwa mulai tahun 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai produk ilegal.
Menurut Mufti, pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan ketidaksiapan pemerintah, tetapi juga berpotensi mengancam kelangsungan jutaan UMKM di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Saya menilai, pernyataan bahwa mulai 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan ngawur dan kebijakan yang sembrono," ujar Mufti kepada media, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Chusnunia Dukung Menkeu Berantas Impor Ilegal, Dorong Kebangkitan Industri Tekstil Lokal Politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa pendekatan yang digunakan oleh BPJPH terlalu represif dan mengabaikan kondisi riil di lapangan.
Ia menyebut banyak pelaku usaha sebenarnya ingin patuh terhadap aturan, namun terhambat oleh prosedur sertifikasi yang dinilai mahal, rumit, dan belum transparan.
"Sebelum bicara pemaksaan, negara harus bercermin: apakah ekosistem sertifikasi halal kita sudah siap? Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu," tegas Mufti.
Mufti juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, sertifikasi halal sering kali dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Hal ini, menurutnya, membuka ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dan memperburuk kepercayaan pelaku usaha terhadap lembaga terkait.
"Jangan heran apabila sertifikasi halal berubah menjadi komoditas baru pungli. Maka dari itu, sebelum memaksa rakyat, benahi dulu institusinya. Perkuat kredibilitasnya di dunia internasional," imbuhnya.
Mufti Anam juga menyinggung lemahnya pengakuan internasional terhadap sertifikasi halal Indonesia.
Ia menyayangkan bahwa sejumlah eksportir nasional masih harus menggunakan sertifikat halal dari Malaysia agar produknya diakui di pasar global.
"Artinya apa? Dunia belum percaya pada standar halal Indonesia. Lalu bagaimana kita bisa memaksa rakyat kecil di negeri sendiri, sementara dunia luar saja belum percaya pada sistem kita?" katanya.