JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama kasus tersebut tidak berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2025, di mana BPJS juga memberikan penghargaan kepada sejumlah fasilitas kesehatan terbaik di Indonesia.
"Sepanjang tidak dinyatakan epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar," tegas Ghufron, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai, Cakupan Imunisasi Balita Tembus 94 Persen Ghufron menjelaskan, bila sebuah daerah resmi menetapkan status KLB atas kasus keracunan MBG, maka penanganan medis korban berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, bukan BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, seperti yang juga diterapkan selama pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
"Saat itu [Covid-19], karena statusnya pandemi, maka semua biaya ditanggung langsung oleh pemerintah pusat, bukan BPJS," jelasnya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa hingga 4 Oktober 2025, total korban keracunan akibat MBG telah mencapai 10.482 anak.
Dalam periode 29 September hingga 4 Oktober 2025 saja, terjadi penambahan kasus sebanyak 1.833 anak.
Lima provinsi dengan kasus tertinggi meliputi:- Jawa Timur- Jawa Barat- Jawa Tengah- Sumatra Barat- Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, melaporkan sebanyak 6.517 kasus keracunan tercatat sejak Januari hingga September 2025.
Ia juga menyoroti lonjakan signifikan sejak Agustus.
"Dari 6 Januari sampai 31 Juli tercatat 24 kejadian. Namun dari 1 Agustus sampai tadi malam, sudah ada 51 kejadian," ujar Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).