BANDAR LAMPUNG — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien yang didiagnosis kanker paru-paru dengan komplikasi, dilaporkan dipulangkan dalam kondisi belum stabil dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025.
Saat dipulangkan, pasien disebut masih menggunakan alat bantu pernapasan dan dalam kondisi lemah.
Keluarga pasien menyampaikan bahwa Nur Salim telah menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu minggu, namun dipulangkan karena pihak rumah sakit menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa endoskopi yang baru tersedia pada 11 Oktober 2025.
Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Main Ponsel di Toilet Picu Risiko Wasir dan Sembelit "Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya," ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan layanan kesehatan peserta BPJS, khususnya peserta PBI yang biayanya ditanggung negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan memulangkan pasien dalam kondisi belum stabil telah sesuai dengan prosedur medis dan regulasi BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan dan indikasi medis, tanpa batasan waktu.
Artinya, selama kondisi pasien belum stabil, rumah sakit tidak diperbolehkan memulangkan pasien, dan biaya perawatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam perjanjian kerja sama antara BPJS dan rumah sakit, juga ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien aman untuk pulang.
Hal ini sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih memerlukannya secara medis.
Kasus Nur Salim diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, khususnya dalam memastikan bahwa pelayanan terhadap peserta PBI berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Fasilitas kesehatan juga diminta untuk tidak menjadikan alasan administratif atau teknis, seperti penjadwalan tindakan, sebagai dasar pemulangan pasien yang secara medis masih membutuhkan perawatan.