JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap penyempurnaan dan ditargetkan akan rampung dalam minggu ini.
Proses penyempurnaan dilakukan lintas kementerian guna memastikan kelancaran pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tersebut.
Prasetyo menekankan bahwa meskipun Perpres tersebut belum final, program MBG tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Luhut, Purbaya Tetap Akan Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap Ia menjelaskan bahwa Perpres ini akan memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan MBG, guna mengatasi kekurangan yang ada dan meningkatkan efektivitas program tersebut di masa depan.
"Minggu ini harus selesai. Tapi kan begini, bukan karena Perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak. Program ini sudah berjalan, dan Perpres ini untuk menyempurnakan pelaksanaan program makan bergizi gratis," jelas Prasetyo di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Program MBG, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah gizi buruk di masyarakat, telah banyak memberikan dampak positif, meskipun tidak lepas dari beberapa tantangan.
Salah satu permasalahan yang muncul belakangan ini adalah kasus keracunan yang melibatkan sejumlah penerima manfaat MBG.
Prasetyo mengakui bahwa kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, seperti keracunan, perlu mendapat perhatian lebih.
Oleh karena itu, Perpres yang sedang disempurnakan juga bertujuan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya masalah serupa di masa depan.
"Perpres mengenai tata kelola Program MBG ini merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan. Kita ingin kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti keracunan pada penerima manfaat tidak terulang lagi," ujar Prasetyo.
Dia juga menambahkan bahwa mayoritas masalah yang terjadi selama pelaksanaan program MBG disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, dalam penyempurnaan Perpres ini, pemerintah berfokus pada peningkatan pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.