MEDAN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja dan kegiatan "Ombudsman On The Spot" di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada 24 September 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah maladministrasi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik di rumah sakit.Dari 12 laporan yang diterima Ombudsman, 10 laporan terkait kelangkaan obat di RSUD Tanjung Pura. Masyarakat mengeluhkan bahwa pasien
BPJS, baik Mandiri maupun PBI, diminta membeli obat di luar rumah sakit karena stok obat yang diresepkan dokter tidak tersedia.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Nelayan Jadi Peserta Jamsostek, Cegah Kemiskinan Ekstrem Permasalahan ini sudah berlangsung beberapa bulan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti jantung, TB paru, dan gangguan kejiwaan. Beberapa pasien berobat jalan hanya menerima obat untuk satu minggu, padahal seharusnya untuk satu bulan.
Ombudsman Sumut menegaskan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46 dan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 6, setiap peserta berhak atas manfaat pelayanan kesehatan termasuk obat, dan rumah sakit wajib menyediakan obat sesuai indikasi medis tanpa mengarahkan pasien membeli di luar faskes. Jika obat tidak tersedia, biaya pembelian di luar harus dikembalikan oleh rumah sakit kepada pasien.Ombudsman juga meminta Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat memperoleh haknya sebagai pengguna layanan kesehatan."Penyediaan obat merupakan bagian penting dari hak pasien. Kelangkaan obat kronis harus segera diatasi agar masyarakat tidak dirugikan," ujar perwakilan
Ombudsman Sumut.*