JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) bersama International Pharmaceutical Manufacturers Group (
IPMG) menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat pengawasan terhadap obat substandar dan produk diverted yang beredar di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas obat yang dikonsumsi masyarakat.Direktur Pengawasan Keamanan Mutu Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
BPOM, Nova Emelda, mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan satu dari 10 obat di negara berpenghasilan rendah-menengah merupakan obat substandar.
Baca Juga: BPOM Tolak Jadi Saksi Sidang Dugaan TPPU, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong, Harus Netral! "
BPOM melakukan pengawasan intensif lewat pengambilan sampel dari pasar. Bila ditemukan obat yang tak sesuai standar, kami langsung
koordinasi dengan pelaku usaha. Untuk obat palsu, tentu akan kami tindak lebih lanjut," ujar Nova, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Antara.Apa Itu Produk Diverted?Anggota Dewan
IPMG, Manishkumar Munot, menambahkan bahwa diverted product juga menjadi tantangan besar. Produk jenis ini merupakan obat legal yang masuk secara tidak sah ke pasar di luar wilayah distribusi aslinya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan izin edar di pasar tujuan."Diverted product berbahaya karena pasien bisa mendapatkan produk dengan dosis atau bahasa label yang tidak sesuai pasar lokal. Ini bisa menimbulkan risiko keselamatan yang besar," jelas Manish.
Edukasi Konsumen dan Akses Produk Resmi