BALI - Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (
WNA) yang tinggal dan bekerja di
Bali kini terdaftar sebagai peserta Jaminan
Kesehatan Nasional (
JKN) yang dikelola oleh
BPJS Kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama
BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI.Menurut Ghufron, kepesertaan
WNA dalam
JKN telah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Setiap orang, termasuk pekerja rumah tangga dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta
JKN," ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Wagub Rano Karno Ingin Jakarta Miliki 'Pamong Budaya' Seperti Pecalang Bali 281 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar BPJSHingga saat ini, total peserta
BPJS Kesehatan telah mencapai 281 juta jiwa, atau 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem jaminan kesehatan nasional paling cepat dan luas di dunia.Sebagai perbandingan, Jerman butuh waktu 127 tahun untuk mencapai angka serupa, Brasil dan Uni Eropa sekitar 100 tahun, Jepang 36 tahun, dan Korea Selatan 12 tahun. Sementara Indonesia hanya butuh 10 tahun sejak
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 2014.
? Syarat WNA Terdaftar sebagai Peserta BPJS KesehatanMenurut Kepala Humas
BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah,
WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib mendaftar
BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri. Berikut dokumen yang wajib disiapkan: